Muhamad Ali
Muhamad Ali
  • Jan 3, 2022
  • 8356

Minimalisir Sengketa, BPN Tanah Grogot Serahkan Lima Sertifikat Hak Pakai Ke Kemenag Kabupaten Paser

Minimalisir Sengketa, BPN Tanah Grogot Serahkan Lima Sertifikat Hak Pakai Ke Kemenag Kabupaten Paser
Caption : Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot, Zubaidi serahkan lima sertifikat hak pakai ke Kemenag Tanah Grogot Senin (3/1/2021).

PASER - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanah Grogot menyerahkan 5 sertifikat hak pakai kepada Kepala Kantor Kemenag Tanah Grogot Maslekhan, seiring  hari ulangtahun Kementerian Agama (Kemenag) yang diselengarakan pada Senin (3/1/2021).

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Tanah Grogot Zubaidi yang dijumpai awak media indonesiasatu.co.id menyatakan, penyerahkan 5 Sertifikat Hak Pakai tersebut diserahkan dengan An. Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Agama dan merupakan aset Kemenag Tanah Grogot

"hal tersebut kita lakukan untuk mendukung dan sebagai bentuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan, agar terciptanya kepastian hukum serta jaminan hak atas tanah terhadap aset-aset negara maupun daerah yang ada" terang Zubadi

Dengan lahirnya legalitas keperdataan atas bidang tanah dalam bentuk Sertifikat tersebut, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), Hak Mengelola Satuan Rumah Susun (HM Sarusun) maupun Sertifikat Hak Wakaf (HW). Diharap  hal tersebut dapat meminimalisir  sengketa.

Lebih Lanjut Zubaidi menerangkan, adapun 5 Sertifikat Hak Pakai yang diserahkan oleh pihak BPN kepada pihak Kemenag Kabupaten Paser, masing-masing adalah bertempat di Desa Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser Kalimantan Timur sebagai berikut.

"1).Sertipikat Hak Pakai No. 00005 seluas 374 m2 terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot. 2).Sertipikat Hak Pakai No. 00006 seluas 522 m2 di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot. 3).Sertipikat Hak Pakai No. 00007 seluas 50 m2 di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot". Tutur Zubaidi.

Selebihnya adalah, Sertipikat Hak Pakai No. 00008 seluas 90 m2 yang terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot. Serta Sertipikat Hak Pakai No. 00002 luas 904 m2 yang terletak di Desa Tanah Periuk Kecamatan Tanah Grogot untuk keperluan Madrasah Aliyah. (hen*)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU