PASER - Seketaris Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paser, Muhammad Kurniawan Eka Surya dampingi korban penipuan transaksi nn-line untuk buat laporan tertulis ke Polres Paser, Kamis (8/9/22).
Menurut Kurniawan, dirinya sengaja menyarankan pada korban yang antaranya berinisial As (36 tahun) membuat aduan ke instasi pihak berwajib agar kasus ini dapat segera terungkap dan peristiwa serupa tidak kembali terulang.
"Setidaknya kita ingin dengan pelaporan atas peristiwa semacam ini, secara terang dan profesional yang disampaikan ke pihak berwajib, peristiwa ini dapat segera terusud dan terungkap, hingga pelaku tidak akan terus leluasa untuk mencari korban-korban baru ". kata Kurniawan.
Selaku kuasa hukum Kurniawan mengaku, prihatin atas maraknya kasus penipuan on-line, terlebih pada kasus ini, banyak menimpa para ibu-ibu yang awam modus kejahatan metsos, hingga rentan tertarik penawaran penjualan barang-barang dari para pelaku.
"Sebagaimana informasi yang kami terima baru-baru ini aja, ada 3 ibu rumah tangga yang jadi korban. Antaranya IH (47 tahun) tertipu Rp.30 juta, As (36 tahun) tertipu Rp.5 juta dan Is (27 tahun) tertipu 2, 5 juta. Namun semua mengaku malu saat diajak melapor dan hanya korban As yang bersedia didampingi membuat pelaporan agar hal serupa tak terulang". Kata Kurniawan.
Saat pelaporan tersebut, dalam pelayanannya pihak kepolisian langsung membuatkan tanda bukti pnerimaan laporan serta membantu memberikan surat leterangan pengantar pembelokiran yang dimintakan pihak LBH Paser untuk persyaratan pemblokiran dan penarikan uang yang diperkirakan masih ada rekening Plaku. (*Hendra*)