PASER - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser lakukan penggeledahan terhadap Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kandilo yang terletak di Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot, Kalimantan Timur.
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus korupsi penyelewengan uang negara pada program Sambungan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR) yang diakomodir Pemda Paser melalui APBD 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paser, Rajendara D.W menyampaikan, pada kasus proyek bernilai Rp3, 9 miliar ini, sejak 15 September 2022 telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Karenanya dalam penggeledahan yang kami lakukan, antaranya adalah untuk mencari tambahan alat bukti guna mendukung pemenuhan unsur pembuktian pada proses penyidikan, "tuturnya Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut Rajendara menerangkan, pihaknya telah memeriksa 5 saksi yang antaranya dari Perumda Tirta Kandilo, penyedia jasa, Dewas Perumda serta ASN Pemkab Paser yang juga merupakan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Untuk mengetahui jumblah potensi kerugian yang dialami negara kami belum bisa menyampaikan, karena harus menunggu judgement (pertimbangan) ahli dan juga menunggu hasil pernyataan resmi dari auditor, " katanya.
"Saat ini kita fokus pada penyidikan pengadaan barang dan jasa yang disinyalir terjadi kemahalan harga dalam pengadaan proyek tersebut. Dan dari penggeledahan telah diperoleh beberapa dokumen pendukung untuk pemeriksaan". Tutupnya. (*Hendra*)