PASER - Sekitar ratusan warga paser yang tergabung dalam komoditas penambangan pasir dan batuan lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD dan Kantor Bupati Paser, Pada Selasa, (25/10/2022)
Adapun para demonstran yang dipimpin oleh kordinator Haling dan Ahmad Rano di depan kantor bupati yang disaksikan dan diterima langsung oleh Sekertaris Daerah Katsul Wijaya menyampaikan beberapa tuntutan yang di antaranya :
Meminta kegiatan penyedotan pasir di sungai Kandilo agar berjalan seperti biasanya dan mendesak pemerintah agar mengembalikan kawasan sungai Kandilo Desa Damit dan Desa Sangkuriman menjadi wilayah pertambangan rakyat.
"Menolak CV. Zen Zay Bersaudara beroperasi di wilayah desa Damit dan mendesak pemerintah mencabut wilayah ijinnya yang masuk di wilayah desa Damit" ungkapnya
Lebih lanjut masyarakat juga meminta pemerintah memfasilitasi kemudahan mengurus perijinan dengan menyederhanakan proses perijinan dengan pertimbangan menilai ekonomis proses perijinan itu terhadap harga yang dapat diterima oleh masyarakat dan pemerintah, serta memastikan proses waktu kepengurusan perijinan di Dinas ESDM Provinsi bagi warga penyedot pasir.
Hal ini disebabkan, regulasi turunan Perpress 55/2022 pendelegasian kewenangan belum ada upaya partisipatif serap aspirasi masyarakat dalam penyederhanaan perijinan.
"Oleh karena pemerintah sekarang sedang melaksanakan program pembangunan di masa anggaran perubahan tahun 2022 (baik itu APBD-Kaltim, PPU dan Paser) maupun di kawasan IKN, jika pemerintah berkeinginan warga penyedot pasir sungai Kandilo bekerja, agar tetap memenuhi kebutuhan material pembangunan pemerintah untuk menumbuhkan perekenomian daerah, koalisi warga penyedot pasir sungai Kandilo bersedia melaksanakan dengan adanya jaminan dari pemerintah untuk menfasilitasi percepatan perijinannya dan tidak ada tindakan hukum oleh pihak Polda Kaltim atau pun Polres Paser terhadap kegiatan usaha sebelumnya yang dilaksanakan untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah". Harap para pendemo
Disamping itu para pendemo dalam orasinya juga menyampaikan, bilamana pemerintah tidak berkeinginan dan tidak bisa menjamin melalui kebijakannya (policy), maka semua masyarakat yang tergabung dalam koalisi warga penyedot pasir akan menghormati dengan siap sementara waktu menghentikan kegiatan usaha sampai proses permohonan penerbitan ijin warga diterbitkan oleh Dinas ESDM dan DPMPTSP Provinsi Kalimantan Timur. Tuturnya. (*Hendra*)